Rabu, 07 Januari 2015

Study Kasus Telematika


           3 CONTOH STUDY KASUS TELEMATIKA


1. Kasus Spionase terhadap Indonesia

          Dunia Intelijen merupakan dunia klandestine yang sangat berbeda dengan dunia media terbuka apalagi infotaiment. Distribusi infonya pun berbeda, jika  media ditujukan pada publik secara luas dan masif sedangkan intelijen secara tertutup dan sangat terbatas, hal inilah yang sering terkesan bahwa intelijen lambat bahkan kecolongan, karena memang informasi yang dimiliki bukan ditujukan untuk umum.
     
        Terhadap dinamika isu penyedapan yang dilakukan negara asing kepada Indonesia memicu polemik dan pendapat beragam, ada yang menyatakan kemarahannya terhadap negara asing tersebut, namun juga ada yang menyalahkan lembaga intelijen Indonesia, jadi wajar saja dinamika semacam itu, artinya kalau lembaga negara sedang diserang intelijen asing, akan banyak kritik yang membangun, jadi tetap positif thinking, walau  ada juga yang asal bunyi alias "asbun" dan  itu biasanya yang sudah kesusupan dana I-War (Informasi War) atau perang informasi, Misalnya tentang spionase yang dilakukan oleh Australia di negaranya DSD (Defence Signal Directorate) mendapat kritik dan kecaman masyarakat Australia sendiri  karena dianggap skandal yang memalukan dan membahayakan warga negaranya.

     Tekanan publik Australia atas tindakan DSD tentu menjadi medan peperangan baru bagi DSD di negaranya sendiri. Tekanan publik inilah yang kemudian mau dialihkan ke Indonesia dengan melakukan I-War semacam pergeseran isu dari spionase Australia yang dihujat oleh publiknya sendiri di geser ke  Indonesia dengan menggunakan antek-anteknya guna menyerang balik lembaga negara di Indonesia yang punya otoritas atas keamanan rahasia Indonesia (seperti aparat Intelijen, Lemsaneg, Kemenhan dll) dengan tuduhan intelijen, atau aparat keamanan Indonesia lemah, kecolongan, dan hanya sibuk ngurus yang lain dan sebagainya.

     Sepertinya masyarakat Indonesia sudah cerdas, mana yang mengkritik atas nama nasionalisme dan mana yang megalihkan isu secara tidak bertanggung jawab, atau mungkin memang sudah menjadi agen asing yang sudah tidak peduli dengan negaranya .

    Indonesia sebagai korban "spionase gagal" Australia, tentunya sudah melakukan penangkalan dalam bidang intelijen. Apalagi fenomena sadap menyadap sudah menjadi rahasia umum dunia intelijen khususnya negara-negara asing tersebut yang kecendrungannya semakin panik melihat perubahan perkembangan strategis dunia, dimana Indonesia semakin diperhitungkan. Atas dasar itulah, pastinya Indonesia sudah mengantisipasinya, bisa jadi info-info yang didapat oleh negara-negara asing tersebut hanyalah garbage information.

"Kalo Indonesia terus-terusan menjadi korban hanya diam dan berujung damai harga diri bangsa Indonesia akan hilang, seharusnya juga bangsa Indonesia membawa kasus ini ke pengadilan internasional ataupun PBB"

Sumber :


2. Android Laris Manis Dengan Harga Murah

Jakarta – Persaingan memperebutkan pangsa pasar smartphone Android tak hanya diramaikan oleh flagship keluaran vendor kelas atas. Vendor yang bermain di segmen bawah pun tak kalah serunya mengais keuntungan.

Asiafone, misalnya. Merek lokal yang setia bermain di segmen low-end ini pun membukukan keuntungan yang luar biasa besar dengan smartphone Android jagoannya yang dihargai paling mahal cuma Rp 399.000.
Dalam pembukuan akhir tahun 2014 ini, penjualan Asiafone melonjak 300% dari target semula setelah meluncurkan dua seri Android murah meriah tipe AF 9190 dan Asiadroid 90 awal Desember ini.

“Awalnya kami hanya menargetkan penjualan 100%, namun di luar dugaan ternyata bisa naik sampai 300% hingga tutup tahun 2014 ini,” ujar Herman Zhou, Direktur Utama Asiafone, dalam email yang diterima detikINET, Minggu (21/12/2014).

Menurutnya, ada dua hal yang membuat penjualan Asiafone meningkat pesat. Pertama, faktor harga murah di tengah kecenderungan naiknya harga barang yang dipicu kenaikan BBM subsidi. Kedua, kualitas smartphone yang masih lumayan.

“Dari segi tampilan sebenarnya kedua tipe ini tidak kalah menarik dengan produk-produk lainnya. Layarnya sudah full touchscreen, ukuran 3,5 cm dengan kamera 2 MP serta bonus flip cantik,” pungkas Herman
Android masih merajai OS yang digunakan smartphone, sehingga produsen berlomba-lomba membuat ponsel yang murah (low end). Ponsel jenis ini dibuat untuk kalangan yang berpenghasilan kurang tetapi ingin menikmati teknologi ponsel terbaik. Ponsel android murah juga bagus dikeluarkan karena kemudahan akses komunikasi berlaku untuk semua tidak untuk kalangan menengah – atas, sehingga kalangan low end bisa merasakan OS android yang sedang digandrungi



3. Kominfo: Hukuman Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!

Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.

Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.

"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.

(Achmad Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar