3 CONTOH STUDY KASUS TELEMATIKA
1. Kasus Spionase
terhadap Indonesia
Dunia Intelijen merupakan dunia
klandestine yang sangat berbeda dengan dunia media terbuka apalagi infotaiment.
Distribusi infonya pun berbeda, jika
media ditujukan pada publik secara luas dan masif sedangkan intelijen
secara tertutup dan sangat terbatas, hal inilah yang sering terkesan bahwa
intelijen lambat bahkan kecolongan, karena memang informasi yang dimiliki bukan
ditujukan untuk umum.
Terhadap dinamika isu penyedapan yang
dilakukan negara asing kepada Indonesia memicu polemik dan pendapat beragam,
ada yang menyatakan kemarahannya terhadap negara asing tersebut, namun juga ada
yang menyalahkan lembaga intelijen Indonesia, jadi wajar saja dinamika semacam
itu, artinya kalau lembaga negara sedang diserang intelijen asing, akan banyak
kritik yang membangun, jadi tetap positif thinking, walau ada juga yang asal bunyi alias
"asbun" dan itu biasanya yang
sudah kesusupan dana I-War (Informasi War) atau perang informasi, Misalnya
tentang spionase yang dilakukan oleh Australia di negaranya DSD (Defence Signal
Directorate) mendapat kritik dan kecaman masyarakat Australia sendiri karena dianggap skandal yang memalukan dan
membahayakan warga negaranya.
Tekanan publik Australia atas tindakan DSD
tentu menjadi medan peperangan baru bagi DSD di negaranya sendiri. Tekanan
publik inilah yang kemudian mau dialihkan ke Indonesia dengan melakukan I-War
semacam pergeseran isu dari spionase Australia yang dihujat oleh publiknya
sendiri di geser ke Indonesia dengan
menggunakan antek-anteknya guna menyerang balik lembaga negara di Indonesia
yang punya otoritas atas keamanan rahasia Indonesia (seperti aparat Intelijen,
Lemsaneg, Kemenhan dll) dengan tuduhan intelijen, atau aparat keamanan
Indonesia lemah, kecolongan, dan hanya sibuk ngurus yang lain dan sebagainya.
Sepertinya masyarakat Indonesia sudah
cerdas, mana yang mengkritik atas nama nasionalisme dan mana yang megalihkan
isu secara tidak bertanggung jawab, atau mungkin memang sudah menjadi agen asing
yang sudah tidak peduli dengan negaranya .
Indonesia sebagai korban "spionase
gagal" Australia, tentunya sudah melakukan penangkalan dalam bidang
intelijen. Apalagi fenomena sadap menyadap sudah menjadi rahasia umum dunia
intelijen khususnya negara-negara asing tersebut yang kecendrungannya semakin
panik melihat perubahan perkembangan strategis dunia, dimana Indonesia semakin
diperhitungkan. Atas dasar itulah, pastinya Indonesia sudah mengantisipasinya,
bisa jadi info-info yang didapat oleh negara-negara asing tersebut hanyalah
garbage information.
"Kalo Indonesia
terus-terusan menjadi korban hanya diam dan berujung damai harga diri bangsa
Indonesia akan hilang, seharusnya juga bangsa Indonesia membawa kasus ini ke
pengadilan internasional ataupun PBB"
Sumber :
2. Android Laris Manis
Dengan Harga Murah
Jakarta – Persaingan
memperebutkan pangsa pasar smartphone Android tak hanya diramaikan oleh
flagship keluaran vendor kelas atas. Vendor yang bermain di segmen bawah pun
tak kalah serunya mengais keuntungan.
Asiafone, misalnya.
Merek lokal yang setia bermain di segmen low-end ini pun membukukan keuntungan
yang luar biasa besar dengan smartphone Android jagoannya yang dihargai paling
mahal cuma Rp 399.000.
Dalam pembukuan akhir
tahun 2014 ini, penjualan Asiafone melonjak 300% dari target semula setelah
meluncurkan dua seri Android murah meriah tipe AF 9190 dan Asiadroid 90 awal
Desember ini.
“Awalnya kami hanya
menargetkan penjualan 100%, namun di luar dugaan ternyata bisa naik sampai 300%
hingga tutup tahun 2014 ini,” ujar Herman Zhou, Direktur Utama Asiafone, dalam
email yang diterima detikINET, Minggu (21/12/2014).
Menurutnya, ada dua hal
yang membuat penjualan Asiafone meningkat pesat. Pertama, faktor harga murah di
tengah kecenderungan naiknya harga barang yang dipicu kenaikan BBM subsidi.
Kedua, kualitas smartphone yang masih lumayan.
“Dari segi tampilan
sebenarnya kedua tipe ini tidak kalah menarik dengan produk-produk lainnya.
Layarnya sudah full touchscreen, ukuran 3,5 cm dengan kamera 2 MP serta bonus
flip cantik,” pungkas Herman
Android masih merajai
OS yang digunakan smartphone, sehingga produsen berlomba-lomba membuat ponsel
yang murah (low end). Ponsel jenis ini dibuat untuk kalangan yang
berpenghasilan kurang tetapi ingin menikmati teknologi ponsel terbaik. Ponsel
android murah juga bagus dikeluarkan karena kemudahan akses komunikasi berlaku
untuk semua tidak untuk kalangan menengah – atas, sehingga kalangan low end
bisa merasakan OS android yang sedang digandrungi
3. Kominfo: Hukuman
Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!
Jakarta - Kementerian
Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan
hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi
Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi
dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi
menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas
informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Pelanggaran
tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu
karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang
melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam
perbincangan dengan detikINET.
Isu soal penyadapan
belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang
dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat.
Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati
telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS
(NSA).
"Bahwasanya
jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber
optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah
bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di
antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga
berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan Kominfo,
jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan
maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu
pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.
(Achmad Rouzni Noor II
- detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar